KEBIJAKAN EKSPOR-IMPOR DI INDONESIA



KEBIJAKAN EKSPOR-IMPOR DI INDONESIA
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
PEREKONOMIAN INDONESIA
Dosen Pengampu : 1. Dr. Drs. Mohammad Zainuri, MM.
2. Nurul Rizka Arumsari, SE, MM.

 



Disusun oleh : Kelompok 9 / EKM404-A
1.          Eliyana                        (201511)
2.          Dewi Lestari               (201511312)



KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmatnya penyusun dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Kebijakan Ekspor-Impor di Indonesia” ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai syarat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Perekonomian Indonesia di Program Studi Manajemen.
Penulisan makalah ini didasarkan pada referensi yang ada baik dari buku maupun sumber lainnya yang terkait. Dengan ini penyusun juga menyampaikan terima kasih kepada :
1.      Bapak Dr. Drs. Mohammad Zainuri, MM dan Ibu Nurul Rizka Arumsari, SE, MM selaku dosen pengampu mata kuliah Perekonomian Indonesia yang telah membantu penyusun dalam menyelesaikan makalah ini.
2.      Orang tua dan semua pihak yang telah memberikan kesempatan dan dukungan bagi kami baik moral maupun material.
            Makalah ini merupakan tulisan yang dibuat berdasarkan sumber yang telah di dapatkan oleh penyusun. Tentu ada kelemahan dalam teknik pelaksanaan, penyajian maupun dalam tata penulisan. Akhir kata selamat membaca dan terimakasih.



Kudus, April  2016



Penyusun





DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL...................................................................................        i
KATA PENGANTAR.................................................................................        ii
DAFTAR ISI...............................................................................................        iii
BAB I : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................        1
1.2 Rumusan Masalah...........................................................................        2
1.3 Tujuan Penulisan............................................................................        2
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ekspor-Impor................................................................        3
2.2 Kebijakan Ekspor-Impor................................................................        3
2.3 Peraturan Ekspor-Impor Pemerintah RI.........................................        6
2.4 Perkembangan Ekspor-Impor di Indonesia....................................        11
2.5 Perbandingan Ekspor-Import di Indonesia (%)..............................        17
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan.....................................................................................        18
DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pada mulanya hubungan perdagangan hanya terbatas pada satu wilayah Negara yang tertentu, tetapi dengan semakin berkembangnya arus perdagangan maka hubungan dagang tersebut tidak hanya dilakukan antara para pengusaha dalam satu wilayah negara saja, tetapi juga dengan para pedagang dari negara lain, tidak terkecuali Indonesia. Bahkan hubungan-hubungan dagang tersebut semakin beraneka ragam, termasuk cara pembayarannya. Kegiatan ekspor impor didasari oleh kondisi bahwa tidak ada suatu Negara yang benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. Setiap Negara memiliki karakteristik yang berbeda, baik sumber daya alam, iklim, geografi, demografi, struktur ekonomi dan struktur sosial. Perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan komoditas yang dihasilkan, komposisi biaya yang diperlukan, kualitas dan kuantitas produk. Secara langsung atau tidak langsung membutuhkan pelaksanaan pertukaran barang dan atau jasa antara satu negara dengan negara lainnya. Maka dari itu antara negara-negara yang terdapat didunia perlu terjalin suatu hubungan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan tiap-tiap negara tersebut, saat ini dikenal sebagai perdagangan luar negeri.
Perdagangan luar negeri atau dikenal sebagai kegiatan ekspor impor merupakan suatu kegiatan ekonomi yang sederhana dan tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang bertempat di negara-negara yang berbeda. Dan kegiatan ekspor impor itu sendiri memiliki syarat sendiri yang harus dipatuhi oleh semua pelaksana kegiatan ini. Kegiatan ini juga sangat bermanfaat bagi semua pelaksana langsung maupun masyarakat dan Negara. Bahkan secara khusus kegiatan ini memiliki lembaga yang membantu agar berjalan lancarnya kegiatan ini.
Namun dalam pertukaran barang dan jasa yang melintasi antar negara bahkan benua ini, tidak jarang timbul berbagai masalah yang kompleks antara pengusaha-pengusaha yang mempunyai bahasa, kebudayaan, adat istiadat dan cara yang berbeda-beda.
Bagi perkembangan perekonomian Indonesia, kegiatan ekspor impor ini pun merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang paling penting. Hingga saat ini berbagai usaha telah dilaksanakan pemerintah Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan pencarian sumber-sumber devisa yang antara lain adalah meningkatkan transaksi-transaksi ekspor dan menekan pengeluaran-pengeluaran devisa dengan cara membatasi aktivitas-aktivitas impor.
Pemerintah RI membatasi impor dan meningkatan ekspor dengan berbagai kebijakan. Selain itu, pemerintah juga membuat peraturan-peraturan yang tercatat dalam UU RI NO 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Secara spesifik, perdangangan ekspor-impor dibahas pada BAB V (PERDAGANGAN LUAR NEGERI).

1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah kali ini, antara lain:
1.      Apa pengertian dari ekspor-impor?
2.      Apa saja kebijakan-kebijakan ekspor-impor?
3.      Bagaimana peraturan-peraturan terkait ekspor-impor di Indonesia?
4.      Bagaimana perkembangan ekspor-ipor di Indonesia?
5.      Bagaimana perbandingan ekspor-impor di Indonesia?

1.3  Tujuan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah kali ini, antara lain:
1.      Mengetahui dan memahami terkait pengertian dari ekspor-impor?
2.      Mengetahui dan memahami terkait kebijakan-kebijakan ekspor-impor?
3.      Mengetahui dan memahami terkait ekspor-impor di Indonesia?
4.      Mengetahui dan memahami terkait ekspor-ipor di Indonesia?
5.      Mengetahui dan memahami terkait ekspor-impor di Indonesia?





BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN EKSPOR-IMPOR
     Kegiatan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah Pabean. Sedangkan yang dimaksud dengan eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor.
     Kegiatan impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan impor tersebut disebut dengan Importir.
Transaksi ekspor-impor dapat dilakukan apabila ada hubungan politik (hubungan diplomatik) diantara dua negara baik bilateral maupun multilateral.
2.2 KEBIJAKAN EKSPOR- IMPOR
2.2.1 Kebijakan Ekspor
Ekspor suatu negara harus lebih besar daripada impor agar tidak terjadi defisit dalam neraca pembayaran. Oleh karena itu, pemerintah selalu mendorong ekspor melalui kebijakan ekspor dengan cara berikut:
1.      Diversifikasi Ekspor/Menambah Keragaman Barang Ekspor
Diversifikasi ekspor merupakan penganekaragaman barang ekspor dengan memperbanyak macam dan jenis barang yang diekspor. Misalnya Indonesia awalnya hanya mengekspor tektil dan karet, kemudian menambah komoditas ekspor seperti kayu lapis, gas LNG, rumput laut dan sebagainya. Diversifikasi ekspor dengan menambah macam barang yang diekspor ini dinamakan diversifikasi horizontal. Sedangkan divesisifikasi ekspor dengan menambah variasi barang yang diekspor seperti karet diolah dahulu menjadi berbagai macam ban mobil dan motor atau kapas diolah dulu menjadi kain lalu diproses menjadi pakaian. Diversifikasi yang demikian ini disebut diversifikasi vertikal.
2.      Subsidi Ekspor
Subsidi ekspor diberikan dengan cara memberikan subsidi/bantuan kepada eksportir dalam bentuk keringanan pajak, tarif angkutan yang murah, kemudahan dalam mengurus ekspor, dan kemudahan dalam memperoleh kredit dengan bunga yang rendah.
3.      Premi Ekspor
Untuk lebih menggiatkan dan mendorong para produsen dan eksportir, pemerintah dapat memberikan premi atau insentif, misalnya penghargaan atas kualitas barang yang diekspor. Pemberian bantuan keuangan dari pemerintah kepada pengusaha kecil dan menengah yang orientasi usahanya ekspor.
4.      Devaluasi
Devaluasi merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri (rupiah) terhadap mata uang asing. Dengan kebijakan devaluasi akan mengakibatkan harga barang ekspor di luar negeri lebih murah bila diukur dengan mata uang asing (dollar), sehingga dapat meningkatkan ekspor dan bisa bersaing di pasar internasional.
5.      Meningkatkan promosi dagang ke luar negeri
Pemasaran suatu produk dapat ditingkatkan dengan mempromosikan produk yang akan dijual. Untuk meningkatkan ekposr ke luar negeri maka pemerintah dapat berusaha dengan melakukan promosi dagang ke luar negeri, misalnya dengan dengan mengadakan pameran dagang di luar negeri agar produk dalam negeri lebih dapat dikenal.
6.      Menjaga kestabilan nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing
Kestabilan nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing sangat dibutuhkan oleh para importir dan pengusaha yang menggunakan peroduk luar negeri untuk kelangsungan usaha dan kepastian usahanya. Bila nilai kurs mata uang asing terlalu tinggi membuat para pengusaha yang bahan baku produksinya dari luar negeri akan mengalami kesulitan karena harus menyediakan dana yang lebih besar untuk membiayai pembelian barang dari luar negeri. Akibatnya harga barang yang diproduksi oleh pengusaha tersebut menjadi mahal. Hal ini dapat menurunkan omzet penjualan dan menurunkan laba usaha, yang akhirnya akan mengganggu kelangsungan hidup usahanya.
7.      Mengadakan perjanjian kerja sama ekonomi internasional
Melakukan perjanjian kerja sama ekonomi baik bilateral, regional maupun multilateral akan dapat membuka dan memperluas pasar bagi produk dalam negeri di luar negeri. serta dapat menghasilkan kontrak pembelian produk dalam negeri oleh negara lain. Misalnya perjanjian kontrak pembelin LNG (Liquid Natural Gas) Indonesia yang dilakukan oleh Jepang dan Korea Selatan.



2.2.2 Kebijakan Impor
Kegiatan impor di satu pihak sangat dibutuhkan oleh suatu negara untuk memenuhi kebutuhannya, tetpai di lain pihak dapat merugikan perkembangan industri dalam negeri.
Agar tidak merugikan produk dalam negeri diperlukan adanya kebijakan impor untuk melindungi produk dalam negeri (proteksi) dengan cara berikut:
1.      Pengenaan Bea Masuk
Barang impor yang masuk ke dalam negeri dikenakan bea masuk yang tinggi sehingga harga jual barang impor menjadi mahal. Hal ini dapat mengurangi hasrat masyarakat membeli barang impor dan produk dalam negeri dapat bersaing dengan produk impor.
2.      Kuota Impor
Kuota impor merupakan suatu kebijakan untuk membatasi jumlah barang impor yang masuk ke dalam negeri. Dengan dibatasinya jumlah produk impor mengakibatkan harga barang impor tetap mahal dan produk dalam negeri dapat bersaing dan laku di pasaran.
3.      Pengendalian Devisa
Dalam pengendalian devisa, jumlah devisa yang disediakan untuk membayar barang impor dijatah dan dibatasi sehingga importir mau tidak mau juga membatasi jumlah barang impor yang akan dibeli.
4.      Substitusi Impor
Kebijakan mengadakan substitusi impor ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri dengan mendorong produsen dalam negeri agar dapat membuat sendiri barang-barang yang diimpor dari luar negeri.
5.      Devaluasi
Kebijakan berupa devaluasi merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Misalnya: 1US$ = Rp8.000,00 menjadi 1USS$ = Rp 10.000,00. Dengan devaluasi dapat menyebabkan harga barang impor menjadi lebih mahal, dihitung dengan mata uang dalam negeri, sehingga akan mengurangi pembelian barang impor.


2.3 PERATURAN EKSPOR-IMPOR PEMERINTAH RI
Peraturan  pemerintah Indonesia terkait perdagangan termuat dalam a  UU RI NO 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Secara spesifik, perdangangan ekspor-impor dibahas pada BAB V (PERDAGANGAN LUAR NEGERI). Adapun isinya, sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 38
(1)    Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan
pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.
(2)    Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia;
b. peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar negeri; dan
c. peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir sehingga menjadi Pelaku Usaha yang andal.
(3)    Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling sedikit meliputi:
a. peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk ekspor;
b. pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan Perdagangan dengan negara mitra dagang;
c. penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar Negeri;
d. pengembangan sarana dan prasarana penunjang Perdagangan Luar Negeri; dan
e. pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif Perdagangan Luar Negeri.
(4)    Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi:
a.     perizinan;
b. Standar; dan
c. pelarangan dan pembatasan.
Pasal 39
Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara dilakukan dengan cara:
a. pasokan lintas batas;
b. konsumsi di luar negeri;
c. keberadaan komersial; atau
d. perpindahan manusia.
Pasal 40
(1)     Dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional, Pemerintah dapat mengatur cara pembayaran dan cara penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dan Impor.
(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembayaran dan cara penyerahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1)     Menteri dapat menunda Impor atau Ekspor jika terjadi keadaan kahar.
(2)     Presiden menetapkan keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Kedua
Ekspor
Pasal 42
(1)     Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai Eksportir, kecuali ditentukan lain oleh Menteri.
(2)     Ketentuan mengenai penetapan sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 43
(1)     Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diekspor.
(2)      Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap Barang yang diekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan,
persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang Perdagangan.
(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri
Pasal 44
Eksportir yang melakukan tindakan penyalahgunaan atas penetapan sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembatalan penetapan sebagai Eksportir.

Bagian Ketiga
Impor
Pasal 45
(1)     Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memiliki pengenal sebagai Importir berdasarkan penetapan Menteri.
(2)     Dalam hal tertentu, Impor Barang dapat dilakukan oleh Importir yang tidak memiliki pengenal sebagai Importir.
(3)     Ketentuan mengenai pengenal sebagai Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 46
(1)     Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diimpor.
(2)     Importir yang tidak bertanggung jawab atas Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang Perdagangan.
(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 47
(1)      Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru.
(2)     Dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
(3)     Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 48
Surat persetujuan Impor atas Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) diserahkan pada saat menyelesaikan kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Kepabeanan.

Bagian Keempat
Perizinan Ekspor dan Impor
Pasal 49
(1)     Untuk kegiatan Ekspor dan Impor, Menteri mewajibkan Eksportir dan Importir untuk memiliki perizinan yang dapat berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan.
(2)     Menteri mewajibkan Eksportir dan Importir untuk memiliki perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan Ekspor sementara dan Impor sementara.
(3)     Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah atau instansi teknis tertentu.
(4)     Dalam rangka peningkatan daya saing nasional Menteri dapat mengusulkan keringanan atau penambahan pembebanan bea masuk terhadap Barang Impor sementara.
(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.  
Bagian Kelima
Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor
Pasal 50
(1)     Semua Barang dapat diekspor atau diimpor, kecuali yang dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain oleh undang-undang.
(2)     Pemerintah melarang Impor atau Ekspor Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan:
a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral
masyarakat;
b. untuk melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau
c. untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan
hidup.
Pasal 51
(1)     Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor.
(2)     Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor.
(3)      Barang yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 52
(1)     Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.
(2)     Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor.
(3)      Barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(4)     Setiap Eksportir yang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5)     Setiap Importir yang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(6)      Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 53
(1)     Eksportir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) terhadap Barang ekspornya dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)     Importir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) terhadap Barang impornya wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh Importir, atau ditentukan lain oleh Menteri.
Pasal 54
(1)     Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan:
a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum; dan/atau
b. untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan
hidup.
(2)     Pemerintah dapat membatasi Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b. menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri;
c. melindungi kelestarian sumber daya alam;
d. meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam;
e. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas Ekspor tertentu di pasaran
internasional; dan/atau
f. menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
(3)     Pemerintah dapat membatasi Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
a. untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri;
dan/atau
b. untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan.

2.4  PERKEMBANGAN EKSPOR-IMPOR DI INDONESIA
2.4.1 Ekspor
Ekspor merupakan salah satu tolak ukur penting untuk mengetahui seberapa besar pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Dari kegiatan ekspor ini maka dapat terjamin kegiatan bisnis di sektor riil semakin terjaga. Produksi barang tidak hanya berputar di dalam negeri saja akan tetapi juga berputar di perdagangan Internasional. Oleh sebab itulah, dalam jangka panjang kegiatan ekspor dapat menjadi pahlawan devisa bagi pertumbuhan ekonomi negara.
Namun, menurut data yang didapat, perkembangan ekspor Indonesia mulai tahun 2011-2015 tidak mengalami peningkatan malah sebaliknya. Berdasarkan grafik di bawah ini, dalam kurun waktu 2011-2015, nilai ekspor Indonesia terus mengalami penurunan setiap tahunnya dari 203.496,60 juta US$ menjadi 150.252,50 juta US$ pada tahun 2015 yang lalu. Dapat disimpulkan, mulai dari tahun 2011-2015, penurunan nilai ekspor adalah sebesar 26,16%.
Gambar 1.
Perkembangan Nilai Ekspor Tahun 2011-2015 di Indonesia (juta US$)
1
Sumber: Diolah berdasarkan data Kementerian Perdagangan 2015
Data Statistik dari www.kemenperin.go.id



Perkembangan Ekspor di Indonesia Berdasarkan Sektor
ekpor.pngekpor.png


ekpor.png

Peran Ekspor Kelompok Hasil Industri Terhadap Total Ekspor Hasil Industri
ekpor.pngekpor.png 
Setiap negara selalu berusaha mengembangkan nilai ekspor dari komoditas ekspor unggulannya. Perkembangan ekspor sangat penting dalam upaya peningkatan pendapatan negara yang berdampak pada perkembangan ekonomi nasional. Sejak saat itu, ekspor menjadi fokus utama dalam memacu pertumbuhan ekonomi seiring dengan berubahnya strategi industrialisasi dari penekanan pada substitusi impor ke promosi ekspor. Menurut BPS, komotidi unggulan ekspor indonesia adalah di sektor Non-Migas. Sedangkan, untuk sektor Migas sendiri, perkembangannya masih sangat jauh dibawah sektor Non-Migas.
Gambar 2.
Perbandingan Nilai Ekspor Migas Non-Migas 2011-2015 di Indonesia (juta US$)


2


Sumber : Diolah berdasarkan data Kementerian Perdagangan 2015

2.4.2        Impor
Dengan adanya impor, pemenuhan kebutuhan suatu negara dapat terpenuhi. Impor bermanfaat untuk mengisi kekosongan barang atau jasa yang tidak dapat diproduksi oleh negara itu sendiri. Contohnya, mesin-mesin canggih di pabrik. Tidak semua negara memiliki kemampuan untuk memproduksi sendiri mesin-mesin industri, sehingga jika ingin industri mereka berkembang, negara tersebut harus mengimpornya dari negara-negara yang mampu memproduksi mesin-mesin tersebut. Walaupun demikian, tetap diperlukan pengendalian nilai impor agar nilai impor tidak lebih mendominasi dibandingkan nilai ekspor.



Gambar 3.
Perkembangan Nilai Impor Tahun 2011-2015 di Indonesia (juta US$)3


Sumber : Diolah berdasarkan data Kementerian Perdagangan 2015
Untuk perkembangan nilai impor sendiri, terjadi fluktuasi nilai dari tahun 2011-2015. Yang artinya, masih ada peningkatan dalam tahun tertentu. Berdasarkan kurun waktu 2011-2015, nilai impor tertinggi berada pada tahun 2012, namun setelah itu kembali terjadi penurunan hingga mencapai titik terendah di tahun 2015, yaitu sebesar 142.739,60. US$. Menurut data Kemendagri, sama halnya dengan ekspor, komoditas utama impor Indonesia juga terdapat di sektor Non-Migas.
Ketergantungan pada Impor
Nilai barang-baramg manufaktur juga dapat digunakan sebagai salah satu indikator dari keberhasilan pembangunan di sektor industri. Hipotesanya: semakin maju industri di suatu negara semakin rendah tingkat ketergantungan negara tersebut terhadap impor barang-barang manufaktur. Walaupun harus diakui bahwa dalam era globalisasi ini, tidak ada satu negara pun yang bisa 100% memenuhi kebutuhan pasar domestiknya untuk barang-barang manufaktur, baik untuk konsumsi maupun untuk produksi dengan memproduksi sendiri. Karena, sesuai pemikiran Adam Smith, untuk bisa unggul di pasar global, tiap negara harus berspesialisasi dalam produksi barang-barang tertentu sesuai keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimilikinya. Spesialisasi bisa dalam membuat satu atau dua jenis barang jadi (tidak semua barang yang ada di dunia) atau setengah jadi atau hanya komponen-komponen tertentu dari suatu barang jadi. Implikasinya adalah bahwa setiap negara akan saling tergantung satu dengan yang lainnya lewar perdagangan internasional (ekspor dan impor)) dalam memenuhi kebutuhan dalam negerinya.
Namun demikian, negara yang industrinya maju, tingkat ketergantungannya relatif lebih rendah atau negara tersebut mempunyai saldo neraca perdagangan manufaktur yang positif (ekpornya lebih besar daripada impornya). Dibandingkan dengan negara yang industrinya maju, Indopnesia walaupun ekspor manufakturnya terus berkembang, neraca perdagangan Indonesia untuk barang-barang manufaktur terus terus mengalami defisit, kecuali selama periode 1998-1999 karena impor turun drastis akibat depresiasi rupiah dan krisis ekonomi (lihat tabel di bawahnya). Defisit dalam saldo perdagangan manufaktur ini adalah suatu konsekuensi dari struktur perdagangan manufaktur Indonesia. Di satu sisi, ekspor manufaktur didominasi oleh produk-produk sederhana yang nilai pasar dunia relatif rendah, dan di sisi lain, impor manufaktur Indonesia didominasi oleh barang-barang berteknologi menengah atas, seperti barang-barang komsumsi tahan lama (kendaraan bermotor, komputer, alat elektronik, dll), berbagai macam barang modal (mesin, mobil penumpang, dll), bahan baku, dan penolong diproses(makanan, minuman, dll), komponen-komponen alat transportasi, dan komunikasi yang pada umumnya mempunyai nilai relatif tinggi di pasar dunia.
Saldo perdagangan manufaktur di Indonesia 1975-1999(Milia USD AS)
Periode
Nilai Ekspor
Nilai Impor
Saldo
1975-1981
0.8
6.3
-5.5
1981-1984
1.8
10.3
-8.5
1985-1988
3.9
8.8
-4.9
1989-1993
13.4
18.6
-5.1
1994-1997
24.4
29.5
-5.1
1997-1999
27.2
16.9
10.3
Sumber : UNIDO (2000c)
2.5 PERBANDINGAN NILAI EKSPOR IMPOR 2011-2015 DI INDONESIA (%)
Setelah membahas keadaan perkembangan ekspor impor Indonesia secara keseluruhan, maka dapat disimpulkan perbandingan nilai ekspor dan nilai impor Indonesia pada kurun waktu 2011-2015.
5Sumber: Diolah berdasarkan data Kementerian Perdagangan 2015
Pada grafik diatas disimpulkan bahwa nilai impor lebih mendominasi dibandingkan nilai ekspor, walaupun pada tahun-tahun tertentu masih terdapat nilai ekspor yang mendominasi. Sejalan dengan teori ekonomi bahwa jika suatu negara pertumbuhan ekonominya meningkat positif yang dicerminkan dari beberapa faktor ekonomi makro seperti meningkatnya ekspor yang turut berkontribusi terhadap neraca pembayaran. Sebagai contoh, menurut data BPS, pada tahun 2014 pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih besar dibandingkan pada tahun 2015. Pada tahun 2014, pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,02% sedangkan pada tahun 2015 hanya  4,79%. Dilihat dari data perkembangan nilai ekspor Indonesia, pada tahun 2014, nilai ekspor Indonesia juga lebih tinggi dibandingkan dengan nilai ekspor pada tahun 2015.




BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah Pabean. Sedangkan yang dimaksud dengan eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor. Adapun kebijakan-kebijakan  ekspor yang telah diterapkan di Indonesia, antara lain: diversifikasi ekspor, subsidi ekspor, premi ekspor, devaluasi, meningkatkan dagang ke luar negeri, mengadakan perjanjian kerja sama ekonomi internasional, menjaga kestabilan nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing.
Dan impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan impor tersebut disebut dengan Importir.  Adapun kebijakan-kebijakan impor yang telah diterapkan di Indonesia, antara lain: Pengenaan bea masuk,  Kuota impor, Subsitusi impor, Devaluasi.
Kegiatan ekspor impor memiliki banyak manfaat baik bagi Negara Indonesia sendiri maupun bagi masyarakatnya. Tidak dipungkiri meskipun dalam pelaksanaannya cenderung sulit dalam penyelesaian syarat-syarat dan ketentuannya, tapi kegiatan ini harus tetap dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan dan tujuan lainnya. Dan dalam kegiatan ekspor impor ini pula banyak lembaga yang berpartisipasi dalam pelaksanaannya.




DAFTAR PUSTAKA
Basri, Faisal. 2002. Perekonomian Indonesia: Tantangan dan Harapan Bagi Kebangkitan Ekonomi Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Danang E. Kebijakan Ekspor dan Impor Perdagangan Internasional. http://www.ssbelajar.net/2014/05/kebijakan-expor-dan-impor-perdagangan-internasional.html. diakses pada Maret 2017.
Hanna, Silvia. Perkembangan Ekspor-Impor di Indonesia. http://bem.feb.ugm.ac.id/perkembangan-ekspor-impor-di-indonesia/. Diakses pada Maret 2017.
Kemperin. Perkembangan Ekspor Indonesia Berdasarkan Sektor. http://www.kemenperin.go.id/statistik/peran.php?ekspor=1. Diakses pada Maret 2017.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2014. Tentang Perdagangan. http://www.apbi-icma.org/wp-content/uploads/2015/02/UU_NO_7_20142.pdf. diakses pada Maret 2017.

No comments:

Post a Comment

KEBIJAKAN EKSPOR-IMPOR DI INDONESIA

KEBIJAKAN EKSPOR-IMPOR DI INDONESIA Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “ PEREKONOMIAN INDONESIA ” Dosen ...

The Popular Posts