KEBIJAKAN EKSPOR-IMPOR DI INDONESIA
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“PEREKONOMIAN INDONESIA”
Dosen Pengampu : 1. Dr. Drs. Mohammad Zainuri,
MM.
2. Nurul Rizka Arumsari, SE,
MM.
Disusun oleh : Kelompok 9 / EKM404-A
1.
Eliyana
(201511)
2.
Dewi
Lestari (201511312)
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmatnya penyusun
dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Kebijakan
Ekspor-Impor di Indonesia” ini dengan
baik dan tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah
sebagai syarat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Perekonomian Indonesia di Program Studi
Manajemen.
Penulisan
makalah ini didasarkan pada referensi yang ada baik dari buku maupun sumber
lainnya yang terkait. Dengan ini penyusun juga menyampaikan terima kasih kepada
:
1. Bapak Dr. Drs. Mohammad Zainuri, MM dan Ibu Nurul Rizka
Arumsari, SE, MM selaku dosen pengampu mata kuliah Perekonomian Indonesia yang telah membantu
penyusun dalam menyelesaikan makalah ini.
2. Orang
tua dan semua pihak yang
telah memberikan kesempatan dan dukungan bagi kami baik moral maupun material.
Makalah ini merupakan tulisan yang
dibuat berdasarkan sumber yang telah di dapatkan oleh penyusun. Tentu ada
kelemahan dalam teknik pelaksanaan, penyajian maupun dalam tata penulisan.
Akhir kata selamat membaca dan terimakasih.
Kudus, April 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................... iii
BAB I : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................... 2
1.3 Tujuan Penulisan............................................................................ 2
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ekspor-Impor................................................................ 3
2.2 Kebijakan Ekspor-Impor................................................................ 3
2.3 Peraturan Ekspor-Impor Pemerintah RI......................................... 6
2.4 Perkembangan Ekspor-Impor di Indonesia.................................... 11
2.5 Perbandingan Ekspor-Import di Indonesia (%).............................. 17
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan..................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pada mulanya hubungan perdagangan hanya
terbatas pada satu wilayah Negara yang tertentu, tetapi dengan semakin
berkembangnya arus perdagangan maka hubungan dagang tersebut tidak hanya
dilakukan antara para pengusaha dalam satu wilayah negara saja, tetapi juga
dengan para pedagang dari negara lain, tidak terkecuali Indonesia. Bahkan
hubungan-hubungan dagang tersebut semakin beraneka ragam, termasuk cara
pembayarannya. Kegiatan ekspor impor didasari oleh kondisi bahwa tidak ada
suatu Negara yang benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan
dan saling mengisi. Setiap Negara memiliki karakteristik yang berbeda, baik
sumber daya alam, iklim, geografi, demografi, struktur ekonomi dan struktur sosial.
Perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan komoditas yang dihasilkan, komposisi
biaya yang diperlukan, kualitas dan kuantitas produk. Secara langsung atau
tidak langsung membutuhkan pelaksanaan pertukaran barang dan atau jasa antara
satu negara dengan negara lainnya. Maka dari itu antara negara-negara yang
terdapat didunia perlu terjalin suatu hubungan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan
tiap-tiap negara tersebut, saat ini dikenal sebagai perdagangan luar negeri.
Perdagangan
luar negeri atau dikenal sebagai kegiatan ekspor impor merupakan suatu kegiatan
ekonomi yang sederhana dan tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara
pengusaha-pengusaha yang bertempat di negara-negara yang berbeda. Dan kegiatan
ekspor impor itu sendiri memiliki syarat sendiri yang harus dipatuhi oleh semua
pelaksana kegiatan ini. Kegiatan ini juga sangat bermanfaat bagi semua
pelaksana langsung maupun masyarakat dan Negara. Bahkan secara khusus kegiatan
ini memiliki lembaga yang membantu agar berjalan lancarnya kegiatan ini.
Namun
dalam pertukaran barang dan jasa yang melintasi antar negara bahkan benua ini,
tidak jarang timbul berbagai masalah yang kompleks antara pengusaha-pengusaha
yang mempunyai bahasa, kebudayaan, adat istiadat dan cara yang berbeda-beda.
Bagi
perkembangan perekonomian Indonesia, kegiatan ekspor impor ini pun merupakan
salah satu kegiatan ekonomi yang paling penting. Hingga saat ini berbagai usaha
telah dilaksanakan pemerintah Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan
pencarian sumber-sumber devisa yang antara lain adalah meningkatkan
transaksi-transaksi ekspor dan menekan pengeluaran-pengeluaran devisa dengan
cara membatasi aktivitas-aktivitas impor.
Pemerintah
RI membatasi impor dan meningkatan ekspor dengan berbagai kebijakan. Selain
itu, pemerintah juga membuat peraturan-peraturan yang tercatat dalam UU RI NO 7
Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Secara spesifik, perdangangan ekspor-impor
dibahas pada BAB V (PERDAGANGAN LUAR NEGERI).
1.2
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah kali ini, antara lain:
1.
Apa pengertian dari
ekspor-impor?
2.
Apa saja
kebijakan-kebijakan ekspor-impor?
3.
Bagaimana
peraturan-peraturan terkait ekspor-impor di Indonesia?
4.
Bagaimana perkembangan
ekspor-ipor di Indonesia?
5.
Bagaimana perbandingan
ekspor-impor di Indonesia?
1.3
Tujuan
Adapun
tujuan dalam penulisan makalah kali ini, antara lain:
1.
Mengetahui dan memahami
terkait pengertian dari ekspor-impor?
2.
Mengetahui dan memahami
terkait kebijakan-kebijakan ekspor-impor?
3.
Mengetahui dan memahami
terkait ekspor-impor di Indonesia?
4.
Mengetahui dan memahami
terkait ekspor-ipor di Indonesia?
5.
Mengetahui dan memahami
terkait ekspor-impor di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN EKSPOR-IMPOR
Kegiatan ekspor adalah kegiatan
mengeluarkan barang dari daerah Pabean. Sedangkan yang dimaksud dengan
eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor.
Kegiatan impor adalah kegiatan memasukkan
barang ke dalam daerah pabean. Perusahaan atau perorangan yang melakukan
kegiatan impor tersebut disebut dengan Importir.
Transaksi ekspor-impor dapat dilakukan apabila ada hubungan
politik (hubungan diplomatik) diantara dua negara baik bilateral maupun
multilateral.
2.2 KEBIJAKAN EKSPOR- IMPOR
2.2.1 Kebijakan Ekspor
Ekspor suatu negara harus lebih besar
daripada impor agar tidak terjadi defisit dalam neraca pembayaran. Oleh karena
itu, pemerintah selalu mendorong ekspor melalui kebijakan ekspor dengan cara
berikut:
1. Diversifikasi Ekspor/Menambah Keragaman
Barang Ekspor
Diversifikasi ekspor merupakan penganekaragaman
barang ekspor dengan memperbanyak macam dan jenis barang yang diekspor.
Misalnya Indonesia awalnya hanya mengekspor tektil dan karet, kemudian menambah
komoditas ekspor seperti kayu lapis, gas LNG, rumput laut dan sebagainya.
Diversifikasi ekspor dengan menambah macam barang yang diekspor ini dinamakan
diversifikasi horizontal. Sedangkan divesisifikasi ekspor dengan menambah
variasi barang yang diekspor seperti karet diolah dahulu menjadi berbagai macam
ban mobil dan motor atau kapas diolah dulu menjadi kain lalu diproses menjadi
pakaian. Diversifikasi yang demikian ini disebut diversifikasi vertikal.
2.
Subsidi
Ekspor
Subsidi ekspor diberikan dengan cara
memberikan subsidi/bantuan kepada eksportir dalam bentuk keringanan pajak,
tarif angkutan yang murah, kemudahan dalam mengurus ekspor, dan kemudahan dalam
memperoleh kredit dengan bunga yang rendah.
3. Premi Ekspor
Untuk lebih menggiatkan dan mendorong para
produsen dan eksportir, pemerintah dapat memberikan premi atau insentif,
misalnya penghargaan atas kualitas barang yang diekspor. Pemberian bantuan
keuangan dari pemerintah kepada pengusaha kecil dan menengah yang orientasi
usahanya ekspor.
4. Devaluasi
Devaluasi merupakan kebijakan pemerintah
untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri (rupiah) terhadap mata uang
asing. Dengan kebijakan devaluasi akan mengakibatkan harga barang ekspor di
luar negeri lebih murah bila diukur dengan mata uang asing (dollar), sehingga
dapat meningkatkan ekspor dan bisa bersaing di pasar internasional.
5. Meningkatkan promosi dagang ke luar negeri
Pemasaran suatu produk dapat ditingkatkan
dengan mempromosikan produk yang akan dijual. Untuk meningkatkan ekposr ke luar
negeri maka pemerintah dapat berusaha dengan melakukan promosi dagang ke luar
negeri, misalnya dengan dengan mengadakan pameran dagang di luar negeri agar
produk dalam negeri lebih dapat dikenal.
6. Menjaga kestabilan nilai kurs rupiah
terhadap mata uang asing
Kestabilan nilai kurs rupiah terhadap mata
uang asing sangat dibutuhkan oleh para importir dan pengusaha yang menggunakan
peroduk luar negeri untuk kelangsungan usaha dan kepastian usahanya. Bila nilai
kurs mata uang asing terlalu tinggi membuat para pengusaha yang bahan baku
produksinya dari luar negeri akan mengalami kesulitan karena harus menyediakan
dana yang lebih besar untuk membiayai pembelian barang dari luar negeri.
Akibatnya harga barang yang diproduksi oleh pengusaha tersebut menjadi mahal.
Hal ini dapat menurunkan omzet penjualan dan menurunkan laba usaha, yang
akhirnya akan mengganggu kelangsungan hidup usahanya.
7. Mengadakan perjanjian kerja sama ekonomi
internasional
Melakukan perjanjian kerja sama ekonomi baik
bilateral, regional maupun multilateral akan dapat membuka dan memperluas pasar
bagi produk dalam negeri di luar negeri. serta dapat menghasilkan kontrak
pembelian produk dalam negeri oleh negara lain. Misalnya perjanjian kontrak
pembelin LNG (Liquid Natural Gas) Indonesia yang dilakukan oleh Jepang dan
Korea Selatan.
2.2.2 Kebijakan Impor
Kegiatan impor di
satu pihak sangat dibutuhkan oleh suatu negara untuk memenuhi kebutuhannya,
tetpai di lain pihak dapat merugikan perkembangan industri dalam negeri.
Agar tidak merugikan produk dalam negeri
diperlukan adanya kebijakan impor untuk melindungi produk dalam negeri
(proteksi) dengan cara berikut:
1. Pengenaan Bea Masuk
Barang impor yang masuk ke dalam negeri
dikenakan bea masuk yang tinggi sehingga harga jual barang impor menjadi mahal.
Hal ini dapat mengurangi hasrat masyarakat membeli barang impor dan produk
dalam negeri dapat bersaing dengan produk impor.
2. Kuota Impor
Kuota impor merupakan suatu kebijakan
untuk membatasi jumlah barang impor yang masuk ke dalam negeri. Dengan
dibatasinya jumlah produk impor mengakibatkan harga barang impor tetap mahal
dan produk dalam negeri dapat bersaing dan laku di pasaran.
3. Pengendalian Devisa
Dalam pengendalian devisa, jumlah devisa
yang disediakan untuk membayar barang impor dijatah dan dibatasi sehingga
importir mau tidak mau juga membatasi jumlah barang impor yang akan dibeli.
4. Substitusi Impor
Kebijakan mengadakan substitusi impor
ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri dengan mendorong
produsen dalam negeri agar dapat membuat sendiri barang-barang yang diimpor
dari luar negeri.
5. Devaluasi
Kebijakan berupa devaluasi merupakan kebijakan
pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang
asing. Misalnya: 1US$ = Rp8.000,00 menjadi 1USS$ = Rp 10.000,00. Dengan
devaluasi dapat menyebabkan harga barang impor menjadi lebih mahal, dihitung
dengan mata uang dalam negeri, sehingga akan mengurangi pembelian barang impor.
2.3 PERATURAN EKSPOR-IMPOR PEMERINTAH RI
Peraturan
pemerintah Indonesia terkait perdagangan termuat dalam a UU RI NO 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Secara spesifik, perdangangan ekspor-impor dibahas pada BAB V (PERDAGANGAN LUAR
NEGERI). Adapun isinya, sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 38
(1)
Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri
melalui kebijakan dan
pengendalian di bidang Ekspor
dan Impor.
(2)
Kebijakan dan
pengendalian Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk:
a. peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia;
b. peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar negeri;
dan
c. peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir sehingga
menjadi Pelaku Usaha yang andal.
(3)
Kebijakan Perdagangan
Luar Negeri paling sedikit meliputi:
a. peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk
ekspor;
b. pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan Perdagangan
dengan negara mitra dagang;
c. penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar Negeri;
d. pengembangan sarana dan prasarana penunjang Perdagangan
Luar Negeri; dan
e. pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari
dampak negatif Perdagangan Luar Negeri.
(4)
Pengendalian
Perdagangan Luar Negeri meliputi:
a. perizinan;
b. Standar; dan c. pelarangan dan pembatasan.
Pasal 39
Perdagangan
Jasa yang melampaui batas wilayah negara dilakukan dengan cara:
a. pasokan lintas batas; b. konsumsi di luar negeri; c. keberadaan komersial; atau d. perpindahan manusia.
Pasal 40
(1) Dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian
nasional, Pemerintah dapat mengatur cara pembayaran dan cara
penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dan Impor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembayaran dan cara
penyerahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1) Menteri dapat menunda Impor atau Ekspor jika terjadi
keadaan kahar.
(2) Presiden menetapkan keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Bagian Kedua
Ekspor Pasal 42
(1) Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah
terdaftar dan ditetapkan sebagai Eksportir, kecuali ditentukan lain
oleh Menteri.
(2) Ketentuan mengenai penetapan sebagai Eksportir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 43
(1) Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang
diekspor.
(2)
Eksportir yang tidak bertanggung jawab
terhadap Barang yang diekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan perizinan,
persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan
di bidang Perdagangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri
Pasal 44
Eksportir yang melakukan tindakan penyalahgunaan atas
penetapan sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa pembatalan penetapan sebagai Eksportir.
Bagian Ketiga
Impor Pasal 45
(1) Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang
memiliki pengenal sebagai Importir berdasarkan penetapan Menteri.
(2) Dalam hal tertentu, Impor Barang dapat dilakukan oleh
Importir yang tidak memiliki pengenal sebagai Importir.
(3) Ketentuan mengenai pengenal sebagai Importir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 46
(1) Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang
diimpor.
(2) Importir yang tidak bertanggung jawab atas Barang yang
diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau
penetapan di bidang Perdagangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 47
(1) Setiap Importir
wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru.
(2) Dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor
dalam keadaan tidak baru.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang
diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 48
Surat persetujuan Impor atas Barang dalam keadaan tidak
baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) diserahkan pada
saat menyelesaikan kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang Kepabeanan.
Bagian Keempat
Perizinan Ekspor dan Impor
Pasal 49
(1) Untuk kegiatan Ekspor dan Impor, Menteri mewajibkan
Eksportir dan Importir untuk memiliki perizinan yang dapat berupa
persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan.
(2) Menteri mewajibkan Eksportir dan Importir untuk memiliki
perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan Ekspor
sementara dan Impor sementara.
(3) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan pemberian
perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah
Daerah atau instansi teknis tertentu.
(4) Dalam rangka peningkatan daya saing nasional Menteri dapat
mengusulkan keringanan atau penambahan pembebanan bea masuk terhadap
Barang Impor sementara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kelima
Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Pasal 50
(1) Semua Barang dapat diekspor atau diimpor, kecuali yang
dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain oleh undang-undang.
(2) Pemerintah melarang Impor atau Ekspor Barang untuk
kepentingan nasional dengan alasan:
a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; b. untuk melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau c. untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Pasal 51
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan
sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor.
(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai
Barang yang dilarang untuk diimpor.
(3) Barang yang dilarang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 52
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan
ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.
(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan
ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor.
(3) Barang yang dibatasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(4) Setiap Eksportir yang mengekspor Barang yang tidak sesuai
dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap Importir yang mengimpor Barang yang tidak sesuai
dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 53
(1) Eksportir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) terhadap Barang ekspornya
dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Importir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) terhadap Barang impornya wajib
diekspor kembali, dimusnahkan oleh Importir, atau ditentukan lain oleh Menteri.
Pasal 54
(1) Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang untuk
kepentingan nasional dengan alasan:
a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum; dan/atau b. untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
(2) Pemerintah dapat membatasi Ekspor Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri; b. menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri; c. melindungi kelestarian sumber daya alam; d. meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam; e. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas Ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau f. menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
(3) Pemerintah dapat membatasi Impor Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
a. untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri; dan/atau b. untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan.
2.4
PERKEMBANGAN EKSPOR-IMPOR DI INDONESIA
2.4.1 Ekspor
Ekspor merupakan
salah satu tolak ukur penting untuk mengetahui seberapa besar pertumbuhan
ekonomi di suatu negara. Dari kegiatan ekspor ini maka dapat terjamin kegiatan
bisnis di sektor riil semakin terjaga. Produksi barang tidak hanya berputar di
dalam negeri saja akan tetapi juga berputar di perdagangan Internasional. Oleh
sebab itulah, dalam jangka panjang kegiatan ekspor dapat menjadi pahlawan
devisa bagi pertumbuhan ekonomi negara.
Namun,
menurut data yang didapat, perkembangan ekspor Indonesia mulai tahun 2011-2015
tidak mengalami peningkatan malah sebaliknya. Berdasarkan grafik di bawah ini,
dalam kurun waktu 2011-2015, nilai ekspor Indonesia terus mengalami penurunan
setiap tahunnya dari 203.496,60 juta US$ menjadi 150.252,50 juta US$ pada tahun
2015 yang lalu. Dapat disimpulkan, mulai dari tahun 2011-2015, penurunan nilai
ekspor adalah sebesar 26,16%.
Gambar 1.
Perkembangan Nilai Ekspor Tahun 2011-2015 di Indonesia (juta US$)
Sumber: Diolah berdasarkan data Kementerian
Perdagangan 2015
Data Statistik dari www.kemenperin.go.id
Perkembangan Ekspor di
Indonesia Berdasarkan Sektor
Peran Ekspor Kelompok Hasil Industri Terhadap Total Ekspor Hasil Industri
Setiap negara selalu berusaha mengembangkan nilai
ekspor dari komoditas ekspor unggulannya. Perkembangan ekspor sangat penting
dalam upaya peningkatan pendapatan negara yang berdampak pada perkembangan
ekonomi nasional. Sejak saat itu, ekspor menjadi fokus utama dalam memacu
pertumbuhan ekonomi seiring dengan berubahnya strategi industrialisasi dari
penekanan pada substitusi impor ke promosi ekspor. Menurut BPS, komotidi
unggulan ekspor indonesia adalah di sektor Non-Migas. Sedangkan, untuk sektor
Migas sendiri, perkembangannya masih sangat jauh dibawah sektor Non-Migas.
Gambar 2.
Perbandingan Nilai Ekspor Migas Non-Migas 2011-2015 di Indonesia
(juta US$)
Sumber : Diolah berdasarkan data Kementerian Perdagangan 2015
2.4.2
Impor
Dengan adanya impor, pemenuhan kebutuhan suatu negara
dapat terpenuhi. Impor bermanfaat untuk mengisi kekosongan barang atau jasa
yang tidak dapat diproduksi oleh negara itu sendiri. Contohnya, mesin-mesin
canggih di pabrik. Tidak semua negara memiliki kemampuan untuk memproduksi
sendiri mesin-mesin industri, sehingga jika ingin industri mereka berkembang,
negara tersebut harus mengimpornya dari negara-negara yang mampu memproduksi
mesin-mesin tersebut. Walaupun demikian, tetap diperlukan pengendalian nilai
impor agar nilai impor tidak lebih mendominasi dibandingkan nilai ekspor.
Gambar 3.
Sumber : Diolah berdasarkan data Kementerian Perdagangan 2015
Untuk perkembangan nilai impor sendiri, terjadi
fluktuasi nilai dari tahun 2011-2015. Yang artinya, masih ada peningkatan dalam
tahun tertentu. Berdasarkan kurun waktu 2011-2015, nilai impor tertinggi berada
pada tahun 2012, namun setelah itu kembali terjadi penurunan hingga mencapai
titik terendah di tahun 2015, yaitu sebesar 142.739,60. US$. Menurut data
Kemendagri, sama halnya dengan ekspor, komoditas utama impor Indonesia juga
terdapat di sektor Non-Migas.
Ketergantungan pada Impor
Nilai barang-baramg manufaktur juga dapat
digunakan sebagai salah satu indikator dari keberhasilan pembangunan di sektor
industri. Hipotesanya: semakin maju industri di suatu negara semakin rendah
tingkat ketergantungan negara tersebut terhadap impor barang-barang manufaktur.
Walaupun harus diakui bahwa dalam era globalisasi ini, tidak ada satu negara
pun yang bisa 100% memenuhi kebutuhan pasar domestiknya untuk barang-barang
manufaktur, baik untuk konsumsi maupun untuk produksi dengan memproduksi
sendiri. Karena, sesuai pemikiran Adam Smith, untuk bisa unggul di pasar
global, tiap negara harus berspesialisasi dalam produksi barang-barang tertentu
sesuai keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimilikinya. Spesialisasi bisa
dalam membuat satu atau dua jenis barang jadi (tidak semua barang yang ada di
dunia) atau setengah jadi atau hanya komponen-komponen tertentu dari suatu
barang jadi. Implikasinya adalah bahwa setiap negara akan saling tergantung
satu dengan yang lainnya lewar perdagangan internasional (ekspor dan impor))
dalam memenuhi kebutuhan dalam negerinya.
Namun
demikian, negara yang industrinya maju, tingkat ketergantungannya relatif lebih
rendah atau negara tersebut mempunyai saldo neraca perdagangan manufaktur yang
positif (ekpornya lebih besar daripada impornya). Dibandingkan dengan negara
yang industrinya maju, Indopnesia walaupun ekspor manufakturnya terus
berkembang, neraca perdagangan Indonesia untuk barang-barang manufaktur terus
terus mengalami defisit, kecuali selama periode 1998-1999 karena impor turun
drastis akibat depresiasi rupiah dan krisis ekonomi (lihat tabel di bawahnya).
Defisit dalam saldo perdagangan manufaktur ini adalah suatu konsekuensi dari
struktur perdagangan manufaktur Indonesia. Di satu sisi, ekspor manufaktur
didominasi oleh produk-produk sederhana yang nilai pasar dunia relatif rendah,
dan di sisi lain, impor manufaktur Indonesia didominasi oleh barang-barang
berteknologi menengah atas, seperti barang-barang komsumsi tahan lama
(kendaraan bermotor, komputer, alat elektronik, dll), berbagai macam barang
modal (mesin, mobil penumpang, dll), bahan baku, dan penolong diproses(makanan,
minuman, dll), komponen-komponen alat transportasi, dan komunikasi yang pada
umumnya mempunyai nilai relatif tinggi di pasar dunia.
Saldo perdagangan manufaktur di Indonesia 1975-1999(Milia USD AS)
Sumber : UNIDO (2000c)
2.5 PERBANDINGAN NILAI EKSPOR IMPOR 2011-2015 DI
INDONESIA (%)
Setelah
membahas keadaan perkembangan ekspor impor Indonesia secara keseluruhan, maka
dapat disimpulkan perbandingan nilai ekspor dan nilai impor Indonesia pada
kurun waktu 2011-2015.
Pada grafik diatas disimpulkan bahwa nilai impor lebih
mendominasi dibandingkan nilai ekspor, walaupun pada tahun-tahun tertentu masih
terdapat nilai ekspor yang mendominasi. Sejalan dengan teori ekonomi bahwa jika
suatu negara pertumbuhan ekonominya meningkat positif yang dicerminkan dari
beberapa faktor ekonomi makro seperti meningkatnya ekspor yang turut
berkontribusi terhadap neraca pembayaran. Sebagai contoh, menurut data BPS,
pada tahun 2014 pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih besar dibandingkan pada
tahun 2015. Pada tahun 2014, pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,02%
sedangkan pada tahun 2015 hanya 4,79%. Dilihat dari data perkembangan nilai
ekspor Indonesia, pada tahun 2014, nilai ekspor Indonesia juga lebih tinggi
dibandingkan dengan nilai ekspor pada tahun 2015.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang
dari daerah Pabean. Sedangkan yang dimaksud dengan eksportir adalah perusahaan
atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor. Adapun kebijakan-kebijakan ekspor yang telah diterapkan di Indonesia,
antara lain: diversifikasi ekspor, subsidi ekspor, premi ekspor, devaluasi,
meningkatkan dagang ke luar negeri, mengadakan perjanjian kerja sama ekonomi
internasional, menjaga kestabilan nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing.
Dan impor adalah kegiatan memasukkan
barang ke dalam daerah pabean. Perusahaan atau perorangan yang melakukan
kegiatan impor tersebut disebut dengan Importir. Adapun kebijakan-kebijakan impor yang telah
diterapkan di Indonesia, antara lain: Pengenaan bea masuk, Kuota impor, Subsitusi impor, Devaluasi.
Kegiatan
ekspor impor memiliki banyak manfaat baik bagi Negara Indonesia sendiri maupun
bagi masyarakatnya. Tidak dipungkiri meskipun dalam pelaksanaannya cenderung
sulit dalam penyelesaian syarat-syarat dan ketentuannya, tapi kegiatan ini
harus tetap dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan dan tujuan lainnya. Dan dalam
kegiatan ekspor impor ini pula banyak lembaga yang berpartisipasi dalam
pelaksanaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Basri, Faisal.
2002. Perekonomian Indonesia: Tantangan dan Harapan Bagi Kebangkitan Ekonomi
Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Danang E.
Kebijakan Ekspor dan Impor Perdagangan Internasional. http://www.ssbelajar.net/2014/05/kebijakan-expor-dan-impor-perdagangan-internasional.html.
diakses pada Maret 2017.
Hanna, Silvia.
Perkembangan Ekspor-Impor di Indonesia. http://bem.feb.ugm.ac.id/perkembangan-ekspor-impor-di-indonesia/.
Diakses pada Maret 2017.
Kemperin.
Perkembangan Ekspor Indonesia Berdasarkan Sektor. http://www.kemenperin.go.id/statistik/peran.php?ekspor=1.
Diakses pada Maret 2017.
Republik
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2014. Tentang
Perdagangan. http://www.apbi-icma.org/wp-content/uploads/2015/02/UU_NO_7_20142.pdf.
diakses pada Maret 2017.
|
Kuliah Online Manajemen
Blog ini adalah sarana belajar ilmu manajemen secara online. Jika dianggap bermanfaat, silahkan tinggalkan komentar dan subscribe. Terima kasih.
KEBIJAKAN EKSPOR-IMPOR DI INDONESIA
Subscribe to:
Posts (Atom)
KEBIJAKAN EKSPOR-IMPOR DI INDONESIA
KEBIJAKAN EKSPOR-IMPOR DI INDONESIA Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “ PEREKONOMIAN INDONESIA ” Dosen ...
The Popular Posts
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Setiap organisasi memiliki tujuan yang ingin dicapai serta bagian-bagian yang memungkinkan tu...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Budaya merupakan kekuatan dalam mengatur perilaku manusia. Ini terdiri dari seperangkat pola pe...
-
KEBIJAKAN EKSPOR-IMPOR DI INDONESIA Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “ PEREKONOMIAN INDONESIA ” Dosen ...